Kabar

Untag Surabaya Menjadi Pelopor Eksekutor Pansel Satgas PPKS di Indonesia

Untag Surabaya Menjadi Pelopor Eksekutor Pansel Satgas PPKS di Indonesia

Komisioner Komnas Perempuan Prof Alimatul Qibtiyah PhD mengapresiasi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya sebagai pelopor eksekutor pansel Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Indonesia. Satgas pertama di lingkungan kampus ini telah sesuai dengan ketentuan Mendikbud RI Nadiem Makarim pada Permendikbud 30 tahun 2021 tentang PPKS.

“Saya ucapkan selamat untuk Untag Surabaya yang memulai proses ini pertama kali,” ucap guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta saat menjadi observer uji Publik Pansel Satgas Untag pada Jumat 25 Februari 2022 lalu.

Untag sendiri memulai proses seleksi Pansel Satgas pada November 2021 lalu. Dengan bekal Surat Tugas rektor, panitia pembentukan pansel diketuai oleh Dr Ayun Maduwinarti MP yang merupakan Dekan FISIP, Dinda Lisna Amilia dosen Ilmu Komunikasi, dan Irawan yang merupakan tenaga kependidikan. Tiga panitia tersebut yang menerjemahkan proses seleksi dari butiran pasal dan ayat dalam Permendikbud 30.

Ketua Pembentukan Pansel Satgas Dr Ayun Maduwinarti MP mengatakan tidak menyangka Untag Surabaya akan menjadi pelopor di Indonesia. Di kampus-kampus lain, sebenarnya ada mempunyai Satgas walaupun kebanyakan masih bersifat ad hoc, jadi ketika ada kasus baru ada Satgas yang dibentuk. Jadi belum berdasarkan Permendikbud 30.
Proses pembentukan pansel satgas di Untag Surabaya sendiri dimulai dengan melakukan seleksi administrasi.

Dalam persyaratan administrasi, diperlukan CV dan surat rekomendasi atasan, dan lebih baik bila calon memiliki sejumlah pengalaman dalam mendampingi korban kekerasan seksual atau melakukan penelitian tentang gender dan disabilitas. Di Untag ada 10 pendaftar yang semuanya lolos persyaratan administrasi. “Kemudian kami dari panitia mengirimkan surat permohonan akses LMS pada Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbud untuk pelatihan dan seleksi,” papar Ayun yang juga merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Untag Surabaya tersebut.

Setelah itu, Puspeka Kemendikbud memberikan akses melalui email masing-masing calon pansel yang diberi waktu selama dua minggu untuk membaca materi pelatihan, dan seleksi dalam bentuk pertanyaan dalam LMS tersebut. Hasil seleksi dari Puspeka Kemendikbud sendiri, dari 10 calon pansel terjaring menjadi 5 yang nilainya diatas ambang batas dan bisa melanjutkan seleksi tahap akhir yaitu uji publik.

Dalam Permendikbud, tidak terdapat penjelasan rinci mengenai mekanisme uji publik. Oleh karena itu, panitia melakukan brainstorming secara intens dengan Puspeka Kemendikbud, aktivis, dan juga akademisi dalam merumuskan sistematika uji publik yang obyektif. Akhirnya disepakati, dalam uji publik masing-masing calon pansel akan mengemukakan argumentasi mengenai isu-isu PPKS, dan untuk menghindari bias yang hanya dihadiri oleh pihak internal kampus, juga disepakati untuk mengundang observer sebagai wakil dari eksternal kampus. Observer diwakili oleh Prof Alimatul Qibtiyah PhD dari Komisioner Komnas Perempuan. Panitia pembentukan pansel sendiri telah menyerahkan laporan akhir pada rektor yang akan digunakan untuk membentuk Surat Keputusan Pansel Satgas PPKS.

Post Comment