Kriteria penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) diperluas untuk masyarakat Indonesia yang meliputi guru, dosen, pelaku budaya, dan siswa. Program beasiswa yang digelar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dibuka sejak 11 April hingga 30 Juni 2022. Penambahan kriteria calon penerima beasiswa ini bertujuan meningkatkan kapasitas pemanfaatan Dana Abadi Pendidikan yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Program Dimulai Sejak 2021 dengan 22.180 Penerima Beasiswa
Program BPI dimulai tahun 2021 ini telah menerima 22.180 penerima beasiswa baik yang menempuh pendidikan di dalam dan luar negeri. Pada periode sebelumnya, beasiswa ini hanya diperuntukkan dan diikuti oleh para guru dan pelaku budaya.
Diselenggarakan Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan dan LPDP dengan tujuan meningkatkan akses bagi sumber daya manusia di bawah naungan menteri pendidikan. Dengan perluasan target penerima beasiswa, nantinya akan semakin banyak khalayak yang memperoleh manfaat dari program beasiswa.
BPI Terdiri Atas Beasiswa Gelar dan Non Gelar
BPI terdiri atas beasiswa gelar. yakni jenjang sarjana, magister, hingga doktoral baik untuk dalam maupun luar negeri. Dengan ketentuan jenjang S1 khusus untuk pelaku budaya, calon guru SMK kuliah dalam negeri dan siswa berprestasi bisa kuliah di dalam maupun luar negeri. Sedangkan beasiswa non gelar adalah program Beasiswa Kampus Merdeka untuk para mahasiswa.
Ketentuan Umum Syarat Pendaftaran
Usia dan ijazah merupakan salah satu syarat untuk mendaftar beasiswa BPI. Dalam hal ini indeks prestasi kumulatif (IPK) juga ditentukan sesuai dengan jenis beasiswa. Selanjutnya, sertifikat asli kemampuan bahasa seperti TOEFL, IELTS, TOEIC dengan skor minimal 5,5 untuk dalam negeri, dan 6,5 untuk kuliah luar negeri. Tentunya sertifikat tersebut harus masih berlaku setidaknya dua tahun. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional bagi pendaftar beasiswa luar negeri. Dan SK Rektor Lulus Ujian Masuk Universitas untuk tujuan pendidikan dalam negeri. Perlu dipastikan kampus yang dituju masuk dalam daftar yang dikeluarkan BPI.
Pembiayaan Program BPI
Pembiayaan Program BPI mencakup dana pendidikan dan biaya pendukung yang membantu awardee hingga lulus sekolah. Dana pendidikan terdiri atas:
- Dana pendaftaran.
- Dana spp.
- Dana tunjangan buku.
- Dana bantuan penelitian tesis/disertasi.
- Dana bantuan seminar internasional.
- Dana bantuan publikasi jurnal internasional.
Sementara untuk biaya pendukung meliputi:
- Dana transportasi.
- Dana aplikasi visa/izin tinggal.
- Dana asuransi kesehatan.
- Dana hidup bulanan, dana kedatangan.
- Dana tunjangan keluarga (khusus doktoral).
- Dana keadaan darurat.
Selain itu, khusus bagi penerima beasiswa penyandang disabilitas, diberi dana tambahan yang unsurnya meliputi dana transportasi pendamping, dana asuransi pendamping, dan biaya pendukung lainnya yang disetujui Kemendikbudristek dan LPDP.
Ketentuan Penerima BPI Kuliah Dalam Negeri dan Luar Negeri
Beasiswa S-2 diberikan bagi para pelaku budaya, siswa berprestasi, di dalam negeri, guru dan tenaga kependidikan bisa mendaftar kuliah di dalam negeri (DN) maupun luar negeri (LN), untuk calon dosen PTA berkuliah di DN, LN, dan joint/double degree, sedangkan calon dosen vokasi hanya bisa kuliah di dalam negeri DN.
Beasiswa S-3 diberikan bagi dosen PTA dan tematik khusus, pelaku budaya bisa mendaftar kuliah di DN dan LN, sedangkan dosen vokasi serta guru dan tenaga kependidikan serta dosen Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan hanya bisa menempuh pendidikan di DN.Fiy.